oleh

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Belum Lengkap

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa penyidik mengembalikan empat berkas perkara tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Keempat tersangka dituduh telah membunuh Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta.

“Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi atau P-19,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, Kamis (1/9/2022).

Adapun keempat tersangka yakni Ferdy Sambo; Richard Eliezer; Ricky Rizal; Kuat Ma’ruf. Masa tahanan keempat tersangka diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 hingga 27 September 2022.

Ketut menjelaskan, Tim Jaksa Peneliti (P16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama belum lengkap secara formil dan materiil. “Dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa,” jelasnya.

Selanjutnya, terang Ketut, berdasarkan hasil penelitian oleh jaksa peneliti, berkas perkara atas nama tersangka Putri Candrawathi dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.

Berkas akan dikembalikan kepada oenyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.

**Baca juga: Soal Konflik Taiwan-China, Mahfuz Sidik: Indonesia Punya Kemampuan Memitigasi dan Mengelola Situasi Kawasan

Adapun kelima orang tersangka tersebut terkait dalam tindak pidana turut serta atau bersama-sama atau memberi bantuan atau memberi kesempatan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas/menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana subsider tindak pidana dengan sengaja merampas/menghilangkan nyawa orang lain.

“Diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP,” tegas Ketut.(yud)

Print Friendly, PDF & Email