oleh

Kejagung Jebloskan Pejabat Kemendag Tersangka Korupsi Impor Baja

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung  menetapkan TB  selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi  dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021. Tersangka dalam perkara ini, selaku Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri  Kementerian Perdagangan RI.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan TB selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).

**Baca Juga: Kejagung Periksa 3 Saksi Swasta Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Saat kasus ini terjadi, TB meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI & Sujel) periode 2017. Diduga TB, menerima sejumlah uang Rp 50.000.000 sebagai imbalan pengurusan Sujel.

Menurut Ketut, tersangka TB pernah menjadi Kepala Seksi Hasil Kayu dan Produk Kayu Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI periode 2020 – Februari 2022, dan saat ini tersangka menjabat sebagai Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI periode Februari 2022 sampai dengan sekarang.

“Untuk mempercepat proses penyidikan,  tersangksa  ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-23/F.2/05/2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan 07 Juni 2022,”imbuh Ketut.

Ketut menjelaskan tersangka TB telah menjalani pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif Covid-19.(red)

 

 

Print Friendly, PDF & Email