oleh

Kejagung Jebloskan Bos PT Waskita Karya ke Rutan Salemba

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung menetapkan tersangka sekaligus menahan seorang pria berinisial BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018 sampai dengan sekarang.

BS diduga terlibat korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

“Adapun peranan Tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (5/12/2022).

Dijelaskan, demi menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif. Sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

**Baca juga: JAM-Intelijen Minta Jaksa Mitigasi Risiko Dalam Penegakan Hukum

Atas perbuatannya, tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan,” terang Ketut.(yud)

Print Friendly, PDF & Email