oleh

Kejagung Ditenggat 14 Hari Periksa Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kasus sadistis ini menyeret bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo bersama anak-anak buahnya.

“Pelimpahan berkas perkara tahap 1 atas nama empat tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana lewat siaran pers yang diterima redaksi kabar6.com, Jum’at (19/8/2022).

Ia menyebutkan, keempat tersangka antara lain:

1. Tersangka FS, dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

2. Tersangka REPL, dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

3. Tersangka RRW, dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

4. Tersangka KM, dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Keempat tersangka kena jeratan berlapis disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

**Baca juga: Nikita Mirzani Jalani Wajib Lapor, Sempat Klarifikasi Kedekatan dengan Ferdy Sambo

“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18),” jelas Ketut.

Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa jeneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email