oleh

Kejagung-Bawaslu MoU Pengawasan Pemilu

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan jajaran dalam rangka koordinasi dan pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, dukungan Kejaksaan sebagai penegak hukum sangat dibutuhkan terutama mengenai pelanggaran dan tindak pidana Pemilu.

“Sehingga perlu dilakukan kerja sama dengan Bidang Tindak Pidana Umum, dan diperlukan pendampingan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal operasional keuangan oleh karena Bawaslu RI menggunakan dana APBN, APBD, dan dana hibah,” ujar Bagja didampingi jajarannya usai MoU dengan Kejaksaan RI di Gedung Kejagung RI, Jumat (10/6/2022).

Sementara Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan penyelenggaraan Pemilu sudah menjadi tanggung jawab bersama. Kejaksaan mendukung penuh tugas-tugas yang dilakukan oleh Bawaslu RI dalam rangka penguatan kelembagaan dan penegakan hukum.

“Kedepannya akan dilakukan MoU, dan untuk implementasinya di tingkat provinsi/kabupaten/kota akan dilakukan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS),” katanya.

**Baca juga: Kejagung Tuntut Jaksa Harus Berkualitas

Jaksa Agung juga mengatakan perlu dilakukan pendidikan bersama terkait tindak pidana Pemilu dengan Bawaslu RI, Kepolisian RI dan Kejaksaan RI. Oleh karena itu, tindak pidana Pemilu memiliki karakteristik yang berbeda dengan pidana lain dan waktu yang singkat dalam penanganannya sehingga diperlukan pemahaman bersama.

Untuk itu, Jaksa Agung mempersilahkan untuk berkoordinasi dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. Menurutnya, bahwa MoU yang akan dibahas tidak saja tentang penegakan hukum tetapi juga pendidikan, pendampingan dan pendirian posko bersama dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.(red)

Print Friendly, PDF & Email