oleh

Kejagung Ambil Alih Perkara Dugaan Korupsi Aset Negara Walikota Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan akan mengambil alih penanganan perkara korupsi aset negara yang diduga melibatkan Walikota Serang H. Syafrudin.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, saat menerima para pegiat antikorupsi dari Barisan Independen Antikorupsi (BIAK), kemarin.

Menurut Hari, pihaknya menilai kehadiran ratusan massa yang menggelar aksi unjukrasa damai menuntut penangkapan Walikota Serang merupakan hal wajar, mengingat dalam aturan hukum juga mengatur jelas tentang peran serta masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Kami anggap kehadiran teman-teman dari LSM BIAK sebagai bagian dari laporan resmi. Dan kasus ini akan kami ambil alih dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada,” ungkap Hari didampingi Direktur B Intelijen Kejagung Johanis Tanak dan Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (TPK) Kejagung Nurcahyo.

Ditegaskan Hari, Kejagung berkomitmen akan membuka informasi penanganan perkara Walikota Serang ini secara transparan tanpa ada yang ditutup- tutupi.

Para pegiat antikorupsi dari LSM BIAK, juga diharapkan agar terus melakukan pengawasan serta membantu Penyidik agar memberikan data-data tambahan maupun informasi lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.**Baca juga: Soal Korupsi Walikota Serang, Kapuspenkum Kejagung RI Pastikan Tindaklanjuti Desakan LSM BIAK.

“Dalam waktu dekat kami akan segera turun ke Kejari Serang dan Kejati Banten untuk melakukan koordinasi. Yang jelas kasus ini akan kami prioritaskan,” katanya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email