oleh

Kedap-Kedip Lampu BTS Ilegal Jadi Petunjuk Airin

image_pdfimage_print

Kabar6-Tidak ada kejahatan yang sempurna. Begitupun dengan aktivitas di menara jaringan telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) ilegal di Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Menara BTS tanpa ijin dan dalam posisi disegel itu masih tetap beroperasi, hingga akhirnya dipergoki langsung oleh Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, bersama sejumlah pejabat setempat tengah meninjau sejumlah lokasi proyek pembangunan gedung pelayanan yang dibiayai APBD Kota Tangsel. **Baca juga: Airin Sewot, BTS Ilegal Masih Beroperasi.

“Ibu (Walikota Airin Rachmi Diany) merasa yakin pas lihat lampunya kedap-kedip masih nyala,” kata sumber kabar6.com yang enggan disebutkan identitasnya dilingkungan Pemerintah Kota Tangsel, usai Sholat Idul Adha di Pamulang, Minggu (05/10/2014).

Dijelaskan sumber terpercaya ini, masih menyalanya lampu pada panel BTS menjadi petunjuk jitu bagi Airin. Padahal telah dipasang papan segel sebagai tanda melanggar peraturan. Sanksinya menyetop operasional perangkat milik perusahaan operator.

Bentuk pelanggaran ini diduga kuat akibat terjadinya kongkalikong yang melibatkan oknum aparatur Pamong Praja di lingkup pemerintah daerah setempat.

“Kalau soal itu (kongkalikong) no comment (enggan komentar). Dan, pastinya Anda tahulah siapa yang dinas menerbitkan rekomendasi awal dan siap yang punya kewenangan menertibkan,” jelasnya lagi.

Sementara, Kepala BP2T Dadang Sofyan menjelaskan, bila sebelum memasang papan segel, jajarannya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pembangunan (SP4B) terhadap bangunan BTS illegal.

Berpedoman pada slogan sistem pelayanan “Tidak Mempermudah dan Mempersulit” yang diusung BP2T Kota Tangsel, Dadang bilang prosedur baku telah ditempuh.

Sebab dalam kurun waktu yang telah ditentukan, pemilik BTS tak juga melengkapi dokumen persyaratan izin resmi operasional. Kewajibkan mematuhi prosedur mengacu pada peraturan daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011 tentang IMB.(yud)

Print Friendly, PDF & Email