oleh

Kedaluwarsa, Spanduk di Alun-alun Rangkasbitung Dicopot Petugas

image_pdfimage_print

Kabar6-Spanduk-spanduk yang terpasang di pagar Alun-alun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dicopot petugas Satpol PP. Beberapa spanduk yang dicopot merupakan milik partai politik.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lebak Anna Wakhyudian mengatakan, puluhan spanduk itu dicopot karena sudah kedaluwarsa dan rusak.

“Seperti spanduk ucapan yang sudah usang, dan spanduk-spanduk yang rusak di sekeliling alun-alun kami tertibkan,” kata pria yang akrab disapa Anong, Kamis (9/9/2021).

Penertiban puluhan spanduk kedaluwarsa oleh petugas juga sebagai bagian dari penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

“Spanduk yang sudah kedaluwarsa dan rusak kami copot. Kami harapkan kesadaran para pemilik spanduk, ketika memang sudah kedaluwarsa atau kegiatannya sudah lewat bisa mencopot sendiri spanduknya,” imbau Anong.

**Baca juga: Jasad ABG yang Tenggelam Dua Hari di Sungai Ciujung Lebak Ditemukan

Pihaknya berharap, masyarakat atau pihak lainnya mentaati aturan-aturan mengenai pemasangan spanduk atau media promosi lainnya.

“Demi terciptanya K3, patuhi aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah,” pesan Anong.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email