oleh

Kecewa dan Merasa Terintimidasi Atlet Renang Asal Tangsel Tempuh Jalur Hukum

image_pdfimage_print

Kabar6- Sejumlah orang tua atlet renang yang membela Kabupaten Tangerang dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten ke VI yang di gelar di Kota Tangerang pada 20-29 November 2022, menggelar pertemuan di salah satu restoran siap saji di kawasan BSD Kota Tangsel, Senin (28/11/2022).

Menurut keterangan Ardiyansah Ketua II Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Provinsi Banten, pertemuan orang tua atlet yang merasa keberatan atas putusan Dewan Hakim Porprov Banten VI.

Putusan itu dianggap tidak adil dan terkesan memihak kepada salah satu daerah serta paling menyedihkan lagi para atlet itu mendapat intimidasi di grup WhatsApp.

Oleh karenanya, mereka mengambil sikap untuk melakukan perlawanan atas putusan tersebut.

Para orang tua akan mengambil langkah hukum atas ketidakadilan dan intimidasi yang mereka terima.

Doni salah satu orang tua atlet mengatakan, dirinya merasa kalau Pengcab PRSI dan KONI Kota Tangsel sangat arogan dan jahat ingin menghacurkan prestasi anak- anaknya.

Selama ini, pihaknya menunggu seleksi atlet dari Pengcab PRSI dan KONI Kota Tangsel supaya bisa berkontribusi membela daerahnya di event olahraga tingkat Porprov Banten tersebut.

Namun, selama masa tunggu para atlet tak juga mendapat panggilan seleksi dari Pengcab PRSI Kota Tangsel.

Bahkan, dengan arogannya pucuk pimpinan di Pengcab PRSI Tangsel nampaknya menentukan sendiri atlet renang yang akan bertanding di Porprov Banten.

“Seharusnya pengurus PRSI dan KONI Kota Tangsel nyadar diri sudah tidak ada pembinaan dan tidak ada sekeksi atlet untuk dikirim ke Porprov Banten, eh tahu- tahu mengklaim anak kami sebagai atlet yang mutasi tanpa ijin. Mereka kan tahu yang membuat putra- putri kami berprestasi seperti ini bukan atas biaya dari PRSI dan KONI Kota Tangsel. Apakah selama ini mereka membina dan melatih putra- putri kami sehingga menjadi juara?,” ujar Doni menyesalkan.

Sementara Wahid Ridho Ketua PRSI Kota Tangsel ketika di konfirmasi wartawan melalui WhatsApp mengatakan, sesuai dengan keputusan Ketua KONI Banten tersebut di atas, bahwa keputusan dewan hakim bersifat final dan mengikat, dan event Porprov ini lex specialis, dimana mengacu kepada aturan yang dikeluarkan oleh KONI Banten untuk Porprov VI Banten 2022.

Sedangkan mengenai orangtua yang akan menempuh jalur hukum terhadap dampak psikis anaknya akibat di-bully dan status- status WhatsApp teman- temannya, pemberitaan media yang tidak akurat serta cenderung tendensius, kata dia, merupakan hak hukum dari para pihak yang merasa dirugikan tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Umum PRSI Provinsi Banten Agus Sutisna mengatakan, kasus ini menjadi preseden buruk dan menodai Porprov Banten VI.

Seharusnya Dewan Hakim juga memanggil panitia lokal dan technical delegate cabang olahraga atau cabor renang, karena masalah mutasi atlet renang ini tidak dapat diselesaikan ditingkat panitia lokal dan harus diselenggarakan di tingkat dewan hakim.

**Baca juga: Porprov Banten VII, Tangsel Siap Jadi Tuan Rumah 

Mengenai orang tua atlet mau menempuh jalur hukum atas akibat psikologis yang dialami anaknya ke Pengcab PRSI Kota Tangsel, Agus mempersilahkan saja, karena hal itu merupakan hak orang tua yang merasa dirugikan.

“Sebenar kalau kita berpikiran positif, atlet yang bertanding di cabor renang Porprov VI Banten ini adalah aset Provinsi Banten yang memang sudah berprestasi di tingkat regional Banten. Dengan adanya dampak psikologis ini akan mengakibatkan trauma dan anak tidak mau lagi jadi atlet, yang rugi kita sendiri, Provinsi Banten,” tegas Agus Sutisna.(Tim K6/Rls)

Print Friendly, PDF & Email