oleh

Kecelakaan Truk Tanah, Ini Kata Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan masih sering terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tanah akibat melanggar jam operasi truk.

“Membandel, truk sudah dilarang beroperasi pada siang hari,” kata Bambang, Senin (15/4/2019).

Bambang mengatakan telah mengingatkan para pengusaha dan para sopir pengangkut tanah dan barang agar mematuhi Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2018 tentang pembatasan jam operisional truk.

Dinas Perhubungan, kata Bambang, telah mengantisipasi dengan melakukan pembinaan, sosialiasasi serta penindakan secara tagas bersama aparat kepolisian terhadap para pelanggar lalu lintas.

Masih banyaknya truk yang melanggar, menurut Kepala Bidang Pertanahan dan Kelautan pada Badan Penelitian Aset Negara Provinsi Banten M.Tasin akibat lemahnya pengawasan dan tidak adanya tindakan tegas. ” Perda yang sudah disepakati bersama, jelas jam operasi truk tanah pukul 22.00 WIB-05.00 WIB, tapi praktenya?.”

Taksin mendesak agar pemerintah lebih tegas dalam menegakan aturan. **Baca juga: Truk Tanah Lindas Pengendara Motor di Dadap, Korban Tewas dan Kritis.

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk pengangkut tanah terus terjadi di Kabupaten Tangerang.

Kecelakaan teranyar terjadi di Jalan Raya Perancis Dadap pada Jum’at akhir pekan lalu.

Satu korban tewas dan satu kritis saat pengendara sepeda motor terlindas truk tersebut. (Jic)

Print Friendly, PDF & Email