oleh

Kecelakaan Maut di Cileles Supir Avanza Ditetapkan Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Lebak menetapkan pengemudi mobil Avanza berinisial SA sebagai tersangka. Ia yang terlibat kecelakaan maut hingga menewaskan 3 orang warga dianggap paling bertanggungjawab.

Kasat Lantas Polres Lebak, AKP Kresna Ajie Perkasa menyampaikan pasca olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi peristiwa kecelakaan lalu lintas, penyidik menetapkan SA supir Avanza sebagai tersangka.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara sejak terjadinya kecelakaan tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan,” ungkapnya, Minggu (7/11/2021).

Kresna menjelaskan dari hasil gelar perkara diperoleh fakta-fakta hukum yang jelas untuk meningkatkan status SA sebagai tersangka.

Atas kelalainnya mengakibatkan korban meninggal dunia, SA dikenakan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

**Baca juga: Hujan Deras, Pemukiman di Tangsel Dilanda “Banjir Lewat”

Tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000,-.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara SA dilakukan pengecekan kesehatan serta Swab Antigen dengan hasil Non Reactive dan dilakukan penahanan,” jelas Krisna.(yud)

Print Friendly, PDF & Email