oleh

Kecamatan Citangkil Sapu Bersih Reklame Tak Berizin

image_pdfimage_print
Petugas Satpol PP Cilegon saat menertibkan poster ilegal.(sus)

Kabar6-Petugas Keamanan dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon menertibkan seluruh reklame luar ruang tak berizin di sepanjang jalur Citangkil.

Kebanyakan reklame yang ditertibkan berupa spanduk, poster hingga baliho yang dipasang di pohon dan tiang listrik.

Reklame luar ruang tersebut ditertibkan lantaran dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2003 yentang Kebersihan, Kamanan dan Keindahan Kota.

Kepala Seksi Trantib Kecamatan Citangkil, Sulaeman mengatakan, penertiban dilakukan di sepanjang jalur protokol kecamatan hingga kelurahan. **Baca juga: Satu Keluarga Tewas Terjebak Longsor di Pandeglang.

“Semua reklame baik spanduk, baliho dan poster yang tak ada izinnya kita tertibkan. Apalagi pemasangannya juga menggangu keindahan kota,” kata Sulaeman, Senin (25/7/16). **Baca juga: Jalan Raya Pandeglang-Anyer Tertutup Lumpur Setebal 50 CM.

Dalam penertiban tersebut, prtugas juga menertibkan sejumlah poster bergambar tokoh-tokoh yang digadang bakal maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2016. **Baca juga: Terendam Banjir, Hindari Jalan Utama Menuju Anyer di Tegal Ratu.

Poster tersebut, dinilai menyalahi undang-undang tentang lingkungan hidup karena dipasang di pohon sepanjang jalan.(sus)

Print Friendly, PDF & Email