oleh

Kebutuhan Black Carbon Di Indonesia Masih Kurang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kebutuhan black carbon dalam negeri mencapai 230 ribu ton per tahunnya, namun hanya terpenuhi 30 persen. Sisanya, 70 persen dipenuhi melalui eksport.

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, berharap produksi carbon black asal Indonesia bisa bersaing dengan produksi luar negeri, terutama dari China dan India.

“PT Cabot akan menambah produksi yang ada. Berdasarkan data yang saya terima, kebutuhan carbon black 230 ribu ton per tahun, dan 70 persen kebutuhan tersebut masih di import dari berbagai negara, termasuk China dan India. Dengan ekspansinya PT Cabot bisa menekan defisit neraca perdagangan di Indonesia,” kata Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita, ditemui di PT Cabot, Kota Cilegon, Banten, Kamis (21/11/2019).

Agus pun menjelaskan bahwa Pendapatan Domestik Bruto (PDB) nasional Indonesia di tahun 2018 sebesar Rp 510 triliun, terbesar dari sektor industri kimia mencapai Rp 176 triliun, dengan nilai eksport nya mencapai USD 8,79 miliar, sedangkan nilai importnya USD 22,54 miliar.

Perluasan perusahaan yang berbasis di Boston, Amerika itu akan menambah produksi tahunan mereka sebesar 80 ribu matrik ton saat selesai dibangun tahun 2021 untuk memenuhi pangsa pasar Asia Tenggara.

Pemerintah berharap perluasan perusahaan PT Cabot mampu menyerap tenaga kerja lokal, sehingga mampu mengurangi angka pengangguran di Banten yang saat ini masih tertinggi di Indonesia.

“Sektor industri di tuntut menjadi motor pertumbuhan ekonomi yang ada di Indonesia, karena industri memegang peranan penting dalam menghasilkan nilai tambah, devisa dan tentunya setiap rupiah yang ada harus bermuara pada penciptaan lapangan pekerjaan, yang pada ahirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Salah satu program yang sudah dilakukan untuk menyiapkan tenaga kerja ahli untuk menghadapi dunia industri 4.0 dan mendiring investasi di dalam negeri, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019.

**Baca juga: Kejanggalan Lelang Eselon II di Pemkot Cilegon.

Syarat industri untuk mendapatkan reward dari peraturan tersebut, yakni industri menyediakan fasilitas pendidikan dan pelatihan di Indonesia, maka akan mendapatkan Super Deduction Tax Indonesia atau yang dikenal dengan istilah insentif pengurangan pajak super sebesar 200 persen. Kemudian jika industri mendirikan research and development nya di alam negeri, maka akan mendapatkan Super Deduction Tax sebesar 300 persen.

“Pemerintah juga telah berkomitmen membangun industri manufaktur yang berdaya saing global, dalam upaya mendukung industri 4.0. Pemerintah juga menguatkan SDM melalui program vokasi industri. Guna memenuhi tenaga kerja yang terampil dan kompeten, sesuai kebutuhan industri,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email