oleh

Kebijakan Pemkot Serang Terkait Ramadan, Tuai Pro Kontra

image_pdfimage_print

Kabar6 – Senin, 12 April 2021 Pemkot Serang mengeluarkan surat imbauan bernomor 451.13/335-Kesra/2021, tentang peribadatan bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Salah satu poinnya menyuruh rumah makan, warung nasi, cafe, restoran dan lainnya tutup sejak pukul 04.30 wib hingga 16.00 wib.

Kemudian, ada sangsi yang menyertainya, yakni kurungan penjara maksimal 3 bulan dan denda mencapai Rp 50 juta. Kebijakan itu menuai kontroversi di masyarakat. Bahkan Kementrian Agama (Kemenag) menuding kebijakan tersebut melanggar HAM.

Walikota Serang, Syafrudin beralasan bahwa surat edaran itu sudah berlaku sejak tahun 2007, semenjak Kota Serang berdiri, yang berbeda hanyalah penggunaan protokol kesehatan (prokes) covid-19 saat menjalankan ibadah Ramadhan maupun Idul Fitri.

“(Landasan kita) Surat Edaran (SE) menteri agama, kepres tentang bencana nasional non alam (covid-19), surat edsran DMI, peniadaan mudik. Kemudian kebiasaan di Kota Serang semenjak berdiri tahun 2007, (SE) ini tidak berubah,” kata Walikota Serang, Syafrudin, dikantor Diskominfo Kota Serang, Minggu (18/04/2021).

Syafrudin mengakui seluruh isi surat imbauan itu sudah dibahas bersama forkopimda, kemenag dan MUI Kota Serang.

Terkait adanya sangsi, menurut Syafrudin, sudah diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2010 yang sudah berlaku 11 tahun lamanya.

“Setiap orang berbadan hukum yang melanggar peraturan, dikenakan denda atau diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan, denda paling banyak Rp 50 juta. Kemudian kaitan dengan ramadhan, perda ini mengatur pekat, bukan hanya puasa saja,” terangnya.

MUI Kota Serang membantah pernyataan juru bicara (jubir) Kemenag, Abdul Rochman, yang mengatakan kebijakan Pemkot bertentangan dengan UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Menurut MUI, larangan operasional rumah makan hingga restoran disiang hari merupakan kearifan lokal Ibu Kota Banten.

“Ketika surat himbauan itu selesai dibahas dan ditanda tangani, tidak ada maksud melanggar HAM. Tapi ini berdasarkan rakor MUI yang isinya mengadopsi kearifan lokal, tradisi masyarakat muslim di Kota Serang. Tabu jika ada masyarakat Kota Serang yang berjualan disiang hari,” kata Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tadjudin, ditempat yang sama, Minggu (18/04/2021).

**Baca juga: Korupsi Hibah Ponpes Kembali Terulang Di Banten, Kerugian Capai Rp 117 Miliar

Menurut Amas, keluarnya surat edaran itu untuk mencegah terjadinya razia liar yang dilakukan oleh ormas atau institusi tertentu terhadap rumah makan yang buka disiang hari selama bulan Ramadan. Harapannya kondusifitas masyarakat saat berpuasa terus terjaga.

“Terbitlah surat edaran tersebut, bermaksud mengadopsi kepentingan masyarakat Kota Serang. Mencegah terjadinya sweping dan radikalisme sendiri-sendiri oleh ormas, maka MUI mengadopsi itu, agar suasana kondusif,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email