oleh

Keberatan Putusan DKPP, 3 Paslon Surati KPU Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Tiga pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tangerang melayangkan surat keberatan atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memulihkan hak konstitusional pasangan bakal calon (balon) Arief Wismansyah-Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto di Pilkada Kota Tangerang.

Tiga Paslon Walikota dan Wakil Walikota dimaksud masing-masing adalah Paslon nomor urut 1 Harry Mulya Zein-Iskandar, nomor urut 2 Abdul Syukur-Hilmi Fuad, nomor urut 3 Dedi “Miing” Gumelar-Suratno Abubakar.

Surat keberatan tersebut dilayangkan ke KPU Kota Tangerang yang kini tugas dan tanggungjawabnya diambil alih oleh KPU Provinsi Banten, untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya ke DKPP.

“Kami sudah melayangkan surat keberatan atas putusan DKPP tersebut. Dan, kami berharap pihak KPU Provinsi Banten yang mengambil alih tugas KPU Kota Tangerang bisa menindaklanjuti surat keberatan kami ke DKPP,” ujar Abdul Syukur, Calon Walikota Tangerang, Minggu (11/8/2013).

Pengiriman surat keberatan dimaksud juga dibenarkan oleh Budi, selaku Tim Pemenangan pasangan Dedi “Miing” Gumelar-Suratno Abubakar. “Ya, kita juga mengirimkan surat keberatan atas putusan DKPP tersebut,” ujar Budi.

Sementara, Ketua KPU Banten, Agus supriyatna menyatakan akan mengabaikan seluruh tafsiran atau keberatan yang dilayangkan oleh pihak manapun terkait keputusan DKPP.

Dalam hal ini, kata Agus, pihaknya hanya bertindak menjalankan perintah yang telah dikeluarkan oleh pihak DKPP, yaitu mengambil alih tugas KPU Kota Tangerang dalam pelaksanaan Pilkada Kota Tangerang sekalighus memulihkan hak konstitusional dua pasangan bakal calon yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos dalam tahapan Pilkada.(arsa)

Print Friendly, PDF & Email