oleh

Keberadaan Aset Pemda di Citra Raya Mulai Diselidiki Kejari

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait sejumlah aset milik pemerintah daerah Kabupaten Tangerang yang diduga dikuasai oleh pengembang perumahan Citra Raya.

Kepala Kejari Tigaraksa, Samsuri mengatakan, pihaknya mengaku telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk menyelidiki easet-aset pemda yang ada di kawasan elit tersebut.

“Sekarang kami sedang melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) terkait dugaan penguasaan lahan secara tidak sah oleh Citra Raya,” ungkap Kajari Samsuri, kepada Kabar6.com, diruang kerjanya Selasa (5/2/2013).

Dijelaskan Samsuri, sejumlah aset pemda yang dikuasai Citra Raya tersebut diantaranya, jalan, parit atau selokan dan lahan fasos/fasum lainnya.

“Ini baru tahap rencana. Kami akan meneliti dulu keabsahannya,” kata Samsuri.

Jika dalam penyelidikan ini lanjut Samsuri, Citra Raya terbukti mengusai atau menggunakan aset daerah secara tidak sah, maka Kejari Tigaraksa akan langsung menindak dan memperkarakannya.

“Kalau memang terbukti ada kerugian negara, kita akan jadikan ini sebuah perkara. Tapi, sebelum memperkarakan, tentunya kami akan turun dulu ke lokasi,” ujarnya.

Diinformasikan, Sejumlah pengembang perumahan yang ada di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang hingga kini belum menyerahkan aset berupa lahan fasilitas sosial dan umum kepada pemerintah daerah setempat.

Perusahaan developer yang belum menyerahkan aset fasos/ fasum tersebut diantaranya, perumahan Citra raya, Graha Mitra Citra atau PT Sukub, Serdang Asri dan lainnya.

Di perumahan Citra Raya contohnya, hektaran lahan fasos/fasum yang tersebar di kawasan itu satupun tak ada yang diserahkan ke pemkab Tangerang.
Padahal, pemkab Tangerang melalui camat Panongan kerap meminta aset itu secara lisan maupun tertulis.

“Surat teguran sudah sering kami layangkan ke sejumlah pengembang itu. Tapi, surat-surat itu tak direspon,” ungkap Camat Panongan, Hendar Herawan, kepada Kabar6.com, Senin (4/2/2013).

Meski demikian kata Hendar, pihaknya akan tetap mendesak sejumlah pengembang perumahan itu untuk menyerahkan aset fasos/fasum itu ke pemda setempat.

“Saya akan mendorong dinas terkait untuk mengambil alih aset di sejumlah perumahan itu,” tuturnya.

Pengambilalihan aset fasos/fasum ini, menurut Hendar sangat penting. Pasalnya, keberlangsungan pembangunan seperti infrastruktur jalan atau pembangunan lainnya dipastikan akan terhambat, karena lahan atau aset itu masih ditangan pengembang.

“Saat ini, baru beberapa perumahan yang sudah menyerahkan asetnya yakni, Mekar Asri 1 dan 2. Selebihnya, belum diserahkan,” katanya.(din)

 

Print Friendly, PDF & Email