oleh

Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon Dirusak

image_pdfimage_print
Taman Nasional Ujung Kulon. (Ist)

Kabar6-Zona inti kawasan hutan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) mulai dirambah oleh orang tak bertanggungjawab. Hal ini bisa mengganggu ekosistem hewan lindung di dalamnya, seperti Badak Bercula Satu, Banteng dan hewan liar lainnya.

“Pengambilan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yaitu  pengambilan jerenang (buah rotan) oleh oknum masyarakat di zona inti dan rimba TNUK secara illegal. Karena balai TNUK tidak pernah mengeluarkan izin apapun untuk mengambil jerenang tersebut,” kata Mamat Rahmat, Kepala Balai TNUK, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Kamis (03/08/2017).**Baca Juga: Cegah Radikalisme, Bupati Lebak Kampanyekan Siskamling

Di dalam hutan lindung yang di akui oleh UNESCO itu, ke 13 orang pelaku perambahan hutan ditangkap beserta barang buktinya berupa jerenang.

“Penangkapan yang bersangkutan dilakukan langsung oleh Unit Buru Sergap Polres Pandeglang dimana yang bersangkutan tertangkap tangan sedang membawa jerenang hasil curian dari TNUK,” jelasnya.**Baca Juga: Mesum di Taman Eco Park, Pelajar SMK Tangerang Disergap Satpol PP

Balai TNUK sebenarnya telah menyiapkan lahan seluas 400 hektare di Pulau Panaitan yang bisa digunakan masyarakat sekitar untuk dimanfaatkan hasil hutannya.

Selain di Pulau Panaitan, kawasan hutan di luar zona inti TNUK pun sebenarnya bisa dimanfaatkan hasil hutannya, seperti madu, bambu, gula aren dan lainnya yang bernilai ekonomis tinggi.

“Kami sudah menandatangani kemitraan konservasi dengan rnam kelompok tani konservasi dari 14 desa, dua Kelompok Sadar Wisata Kecamatan Sumur dan Cimanggu serta dua kelompok pengelolaan apartemen ikan. Hanya satu kelompok dari Desa Ujungjaya belum mau melakukan kemitraan dengan TNUK,” terangnya.(tmn)

Print Friendly, PDF & Email