oleh

Kawasan Industri di Lebak Diusulkan Diperluas

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak mengusulkan agar kawasan industri diperluas.

Dalam draft perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2014-2034, beberapa wilayah masuk dalam kawasan industri. Perubahan Perda masuk dalam Prolegda 2020.

“Ada beberapa wilayah dalam draft yang direncanakan masuk dalam kawasan industri, kami Komisi IV mendorong agar itu diperluas. Berkaitan dengan akses tol, karena tidak tahu ketika keluar tol berapa kilometer ke belakang menjadi kawasan industri,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Lebak, Musa Weliansyah, Senin (24/2/2020).

Investor yang berniat menanamkan modal, kata Musa, akan melihat dulu bagaimana tata ruang wilayah di daerah tersebut. Kata dia, kawasan industri akan berdampak terhadap kemajuan daerah.

Maka dari itu kata dia, perluasan kawasan industri memang harus dilakukan sepanjang lahannya memungkinkan.

**Baca juga: Indeks SPBE Lebak Peringkat Pertama se-Banten.

“Jadi ketika ada perluasan industri, kita tidak perlu lagi melakukan perubahan tata ruang wilayah. Tetapi, perencanaannya harus benar-benar matang, harus jauh dari pusat kota,” jelas politisi PPP ini.

“Jangan sampai nanti investor tertarik lalu minta pemda dan legislatif merubah tata ruang,” tambahnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email