Kata DPRD Kabupaten Serang soal Kunker dan Anggaran Perjalanan Dinas Fiktif
Kabar6- Sebanyak 50 Anggota DPRD Kabupaten Serang periode 2024-2029 sudah resmi dilantik, pada Selasa (3/9)2024) kemarin. Para wakil rakyat itu akan bekerja selama lima tahun ke depan untuk menunaikan janji kampanye kepada masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Serang sementara Bahrul Ulum menuturkan, kunjung kerja anggota DPRD periode 2024-2029 tetap dilakukan sebagai upaya mencari formula pembangunan bagi daerah.
Lagi pula kata Sekretaris DPD Golkar Banten ini Kunker tidak dilarang bagi anggota DPRD. Kecuali melakukan kunker fiktif.
“Bukan di larang melakukan kunjungan kerja. Yang dilarang itu apa bila melakukan kunjungan kerja tapi fiktif, itu yang di larang,” kata Ulum usai pelantikan kemarin.
**Baca Juga:BPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif dan Ganda di Setda Kota Serang
Terkait kunjungan kerja fiktif, anggaran perjalanan dinas di DPRD menjadi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Serang tahun anggaran 2023.
DPRD Kabupaten Serang merealisasikan perjalanan dinas sebesar Rp 27.568.484.568. Kemudian BPK melakukan uji petik atas dokumen pertanggungjawabannya.
Namun biaya transportasi perjalanan dinas sebesar Rp Rp289.579.422 tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dari 11 SPBU yang diuji petik BPK, terdapat struk pembelian BBM yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Pengawas SPBU menyatakan bahwa SPBU yang dikelolanya tidak mengeluarkan jenis setruk seperti yang tertera pada dokumen pertanggungjawaban
perjalanan dinas.
Ulum mengaku sudah menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Namun ia membantah instansinya melakukan perjalanan dinas fiktif.
Menurutnya, dokumen pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas itu tidak teradministrasi dengan baik. Pasalnya struk pembelian BBM pada perjalanan dinas itu hilang atau tercecer.
“Dalam kontek pemeriksaan, kalau itu tidak bisa dibuktikan itu namanya fiktif padahal orang sudah beli BBM tapi struknya hilang atau tercecer,”tandasnya.(Aep)