oleh

Kasus Uji Kir Dishub Tangsel Sudah Diekspos di BPKP

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus dugaan mark up harga pengadaan alat uji kir Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan, telah di ekpos oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) .

Saat ini, Kejari Tigaraksa tengah menyelidiki pengirim barang tersebut. Penyelidikan itu, dilakukan lembaga adhiayaksa ini ke kantor Bea Cukai setempat.

“Kemarin sudah di ekpos BPKP. Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) turun ke Bea Cukai melihat siapa pengirim barangnya,” ungkap Kajari Samsuri, kepada Kabar6.com diruang kerjanya, Senin (29/10/2012).

Untuk mengetahui berapa jumlah kerugian negara dalam kasus itu lanjut Samsuri, maka cara tersebut dianggap perlu untuk dilakukan. “Ekspose BPKP ini memang harus dilakukan, guna mengetahui nilai kerugian negara,” katanya.

Diinformasikan, pada 8 Juni 2012 lalu Kejari Tigaraksa telah menetapkan Nurdin Marzuki, mantan Kepala  Dishubkominfo Kota Tangsel (Saat ini menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel-red), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat uji kir pada 2010 senilai Rp 3,4 miliar.

Selain Nurdin Marzuki, sejumlah nama lain diantaranya, Sekretaris Dishubkominfo Kota Tangsel, Edy Wahyu, PT Mayindo, selaku suplier alat uji KIR, dan beberapa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) turut diperiksa.

Namun, hingga kini tersangka yang sudah ditetapkan Kejari Tigaraksa tersebut, belum juga ditahan dan nama-nama yang telah diperiksa itu tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.(din)

Print Friendly, PDF & Email