oleh

Kasus TPPU, Wawan Suami Airin Divonis 4 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK atas berbagai pertimbangan alat bukti yang sah dan meyakinkan.

“Menjatuhkan pidana kepada saudara terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ungkap ketua majelis hakim, I Made Sudani, Kamis (16/4/2020).

Ia menyebutkan, Wawan terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dakwaan kesatu alternatif kedua. Majelis hakim juga menyatakan Wawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TPPU dakwaan kumulatif kedua.

**Baca juga: PSBB Tangsel Diperpanjang, Ojek Online Belum Boleh Angkut Penumpang.

Menyatakan terdakwa Wawan tidak terbukti melakukan TPPU kumulatif ketiga. Majelis hakim membebaskan Wawan dari dakwaan kumulatif kedua dan ketiga.

“Dan denda sebesar 200 juta rupiah,” terang Sudani. Ketentuannya jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email