oleh

Kasus TPPU, Wawan Suami Airin Dituntut 6 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Proses sidang pembacaan tuntutan terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan membutuhkan waktu sampai delapan jam lebih. Suami dari Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu didakwa atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) .

“Terdakwa dituntut dengan hukuman enam tahun kurungan penjara, ” ungkap jaksa penuntut umum KPK di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

Salinan berkas tuntutan yang dibacakan JPU lembaga antirasuah sekitar 600 dari setebal 4.850 halaman. Jaksa menyebutkan sidang TPPU yang menjerat Wawan dimulai sejak Oktober 2019.

Adapun jumlah saksi yang telah dihadirkan selama proses persidangan sebanyak 163 orang dari kalangan pejabat daerah, pengusah, artis dan lain sebagainya. JPU juga datangkan empat saksi ahli.

Kasus TPPU ini bermula dari temuan korupsi pengadaan alat kesehatan, pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkup Pemerintah Provinsi Banten serta Pemerintah Kota Tangsel Tahun Anggaran 2012. Atas perbuatan Wawan dianggap telah meraup keuntungan yang tidak sah sekitar Rp78 miliar untuk memperkaya pribadinya.

**Baca juga: Berkas Tuntutan Wawan Suami Airin Setebal 4.850 Halaman.

Jaksa KPK menyebutkan hal yang memberatkan Wawan adalah tidak mendukung program pemberantasan korupsi. “Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya,” ujar jaksa.(yud)

Print Friendly, PDF & Email