oleh

Kasus Sabu, Jayeng Rana Didakwa Pasal Berlapis

image_pdfimage_print

Kabar6-Mantan Wakil Ketua DPRD Banten, Jayeng Rana, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (13/8/2015).

 

Jayeng didakwa Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 20019 tentang Narkoba.

 

Jayeng Rana menjalani sidang dakwaan bersama dua tersangka lain yakni Mulyadi alias Kimong dan Eko Purwanto dengan berkas terpisah.

 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan ketua tim JPU Pujiyanti, terungkap jika penangkapan Jayeng berawal dari penangkapan Kimong, 28 April 2015 lalu sekitar pukul 22.30 WIB di kamar kos Kiwong di Benggala, Kelurahan Cipare, Kota Serang.

 

“Ditemukan bukti berupa satu buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai yang dimasukkan dalam bekas bungkus rokok. Satu buah alat hisap sabu (bong) di atas meja rias dan satu di dalam lemari es,” kata Pujiyanti.

 

Setelah diintrogasi, Kimong mengaku jika barang bukti tersebut diperoleh dari terdakwa Jayeng Rana. Berbekal pengakuan tersebut, pada pukul 01.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di rumah Jayeng di Jalan Tb Suwandi, Gang Perintis, Kota Serang.

 

Di rumah Jayeng, petugas menemukan barang bukti dua buah bong di atas meja makan. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda Banten bersama Kimong.

 

Kepada petugas Ditresnarkoba Polda Banten yang memeriksanya, Jayeng mengaku masih menyimpan bong dan sabu-sabu sisa pakai, dari Eko Purwanto.

 

Pada 29 April 2015, petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan berhasil menemukan dua buah bong dan satu bungkus plastik bening isi sabu-sabu sisa pakai seberat 0,24 gram. Petugas juga menangkap Eko Purwanto.

 

“Setelah diinterogasi, sabu-sabu tersebut didapat dari saudara Eko Purwanto, di mana dalam kepemilikan sabu-sabu tersebut tidak ada izin dari pihak berwenang,” ujarnya. ** Baca juga: Horeee, Daging Sapi Muncul Lagi di Pasar Cikupa

 

Usai mendengar pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Epiyanto kemudian bertaya kepada ketiga terdakwa apakah ada yang mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.(van)

Print Friendly, PDF & Email