oleh

Kasus Pungli Jenazah Tsunami Selat Sunda Dilimpahkan ke Kejati Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Berkas pelaku Pungli jenazah Tsunami Selat Sunda di RSUD Serang, IJM dan BY, yang merupakan pegawai kontrak dan TBF merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dilimpahkan ke Kejati Banten untuk segera disidangkan.

“Berkas perkara Tahap I sudah kami limpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten, yang di laksanakan langsung oleh penyidiknya,” kaya AKBP Edy Sumardy, Kabid Humas Polda Banten, Sabtu (02/03/2019).

Berkas ketiga pegawai rumah sakit milik Pemkab Serang itu, telah diserahkan pada 19 Februari 2019 lalu.

Ketiganya diduga mulai melakukan pungli jenazah korban Tsunami Selat Sunda, pada Senin 24 Desember 2018 silam dengan nilai bervariasi dan mencapai jutaan rupiah.**Baca Juga: Weekend, Warga Tangsel Serbu Loket Pendaftaran e-KTP.

Ketiganya terancam 15 tahun kurungan penjara. Sedangkan TBF akan ditambahkan dengan pemecatan sebagai ASN. Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf e UU nomor 30 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Th 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email