oleh

Kasus Perusakan di SMAN 3 Tangsel, Lurah Saidun Terancam Pasal Berlapis

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Kepolisian Sektor Pamulang, Kompol Supiyanto mengatakan, Lurah Benda Baru, Pamulang, Saidun terancam pasal berlapis atas perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan di SMA Negeri 3 Kota Tangsel. Polisi meningkatkan status Lurah Saidun dari terlapor menjadi tersangka setelah menemukan dua alat bukti.

“Pasal 406 perusakan terhadap barang, dan 335 ayat 1 perbuatan tidak menyenangkan dengan hukuman penjara di bawah 5 tahun,” ujarnya di Mapolsek Pamulang, Rabu (19/8/2020).

Polsek Pamulang telah melayangkan surat panggilan terhadap Lurah Benda Baru, Pamulang Saidun ke Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, kemudian bidang kepegawaian ASN, dan Camat Pamulang.

“Untuk jadwal saya lupa, nanti konfirmasi saja kepada bagian kepegawaian, yang jelas kami layangkan,” tuturnya.

**Baca juga: Polsek Pamulang Tingkatkan Status Lurah Benda Baru Saidun Menjadi Tersangka.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan, Apendi enggan mengomentari proses hukum yang sedang ditangani pihak kepolisian. “Infonya minggu depan (Saidun) dipanggil lagi sama Polsek,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email