oleh

Kasus Persekusi di Cikupa Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar-Kasus persekusi terhadap sepasang kekasih di kawasan Cikupa, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Kamis (11/1/2018).

Penyidik Polresta Tangerang, menyerahkan enam pelaku persekusi berikut barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Tangerang.
“Ya, perkara persekusi terhadap sepasang kekasih di Cikupa telah masuk tahap 2, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21),” ungkap JPU Kejari Kabupaten Tangerang Rahmadhy Seno, kepada Kabar6.com, petang tadi.
Menurut Seno, keenam tersangka yang diserahkan itu, diantaranya Komarudin Bin Admui Usman, Anwar Cahyadi Bin Suanta, Iis Suparlan Bin Suratma, Nuryadi Bin Senin Saumin, Suhendang Bin Hasan dan Gunawan Saputra Bin Uci Sanusi.
Tak hanya itu, Tim JPU juga menerima barang bukti berupa kaus yang digunakan korban dan flashdisk atau tempat penyimpanan data elektronik milik pelaku.
“Enam pelaku dan barang bukti saat ini menjadi tanggungjawab kami. Para Tersangka kita titipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Tangerang atau Rutan Jambe,” kata Seno.
Dijelaskan Seno, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara keenam Tersangka itu ke Pengadilan.
“Rencananya, pekan depan akan dilimpahkan ke Pengadilan,” ujarnya.
Pantauan Kabar6.com, usai menjalani pemeriksaan diruangan tahap 2, keenam pelaku persekusi itu digiring Tim JPU Kejari Kabupaten Tangerang dan satu personel polisi menuju mobil tahanan.**Baca Juga: Pengamat Politik: Fenomena Calon Tunggal Strategi Petahana.
Sekira Pukul 15.00 WIB, para Tersangka yang mengenakan baju tahanan Kejari Kabupaten Tangerang, kemudian dibawa ke Rutan Jambe.(Tim K6)
Print Friendly, PDF & Email