oleh

Kasus Penggelapan, Polsek Taktakan Dipraperadilkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Diduga melakukan penangkapan dan penahanan di luar prosedur terhadap Ricky Gerungan (33), Polsek Taktakan dipraperadilankan.

 

Ricky sendiri merupakan tersangka kasus dugaan penggelapan uang perusahaan PT Graha Mitra Sukses selaku pengembang perumahan Serang City.

 

Sedianya, gugatan praperadilan resmi didaftarkan pada Selasa (4/8/2015) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

 

Walter Gerungan, ayah Ricky, menuturkan pada 30 April 2015 lalu penyidik Polsek Taktakan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap anaknya berdasarkan laporan penggelapan uang perusahaan senilai Rp43 juta.

 

Namun, Polsek Taktakan dinilai telah menyalahi prosedur karena Ricky ditahan dalam kondisi sakit dan tidak didampingi oleh pengacara.

 

Atas tindakan malprosedural tersebut, pihak keluarga dan penasihat hukum tersangka sepakat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Serang. Keluarga korban juga telah menunjuk dua penasehat hukum guna proses persidangan nanti.

 

Meski sudah berstatus tersangka dan berkas tahap dua (P21) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang, hingga kemarin Ricky Gerungan belum ditahan karena kondisi sakit paru-paru yang deritanya.

 

“Masih ditangguhkan penahanannya. Kondisinya masih sakit dan diharuskan minum obat teratur,” kata Walter melalui seluler, Kamis (6/8/2015). ** Baca juga: Polisi Temukan Truk yang Dirampok di Tol Jamer

 

Staf Panitera Muda Pidana Umum, Bayu membenarkan adanya pendaftaran gugatan praperadilan yang dilaporkan oleh Ricky Gerungan ke PN Serang dengan nomor 03/Pid.Prad/2015. Pihaknya juga sudah menyusun jadwal sidang gugatan praperadilan Ricky Gurungan.(van)

Print Friendly, PDF & Email