Kabar6-Kasus penganiayaan terhadap awak media di SPBU 34-15715, Jalan Raya Otonom Cikupa, Desa Pasar Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang, berlanjut ke pengadilan. Fandi selaku saksi korban dikeroyok pada Jum’at (24/10/2022) lalu lantaran dicurigai oleh oknum petugas SPBU tersebut.
Tindak kriminal pengeroyokan itu menyeret satu orang terdakwa atas nama Erwin. Sementara empat orang rekannya hingga kini masih buron.
Fandi mengungkapkan, bermula dari kecurigaan dirinya melihat motor Suzuki Thunder bolak-balik mengisi bensin di SPBU Cikupa. Ia coba mengkonfirmasi kepada petugas operator berseragam merah lalu diarahkan ke pengawas.
“Tak lama kemudian munculah pengawas berseragam hitam (Erwin) selaku pengawas SPBU,” ungkapnya saat ditanya oleh majelis hakim, Kamis, (19/1/2023).
**Berita Terkait: Pemilik Media Terluka Dikeroyok di SPBU Cikupa Tangerang
Erwin kepada majelis hakim mengakui sempat menendang saksi korban. Kuasa hukum terdakwa sempat mencecar pertanyaan kepada saksi korban soal apakah punya kapasitas mengawasi distribusi bahan bakar minyak.
“Saudara saksi apakah ada aturan yang mengatur bahwa wartawan boleh atau punya kapasitas untuk mengawasi BBM,” tanya kuasa hukum terdakwa.
“Kami selaku media dibekali dengan surat tugas khusus dari Pimpred untuk mengawasi BBM bersubsidi sesuai Regulasi” jawab saksi Fandi.
Kemudian kuasa hukum meminta saksi menunjukan surat tugas khusus untuk mengawasi BBM saksi dengan sigap mengeluarkan ID card dan memperlihatkannya kepada kuasa hukum dan hakim.(Rez)