oleh

Kasus Pencucian Uang Ayah Pacar Indra Kenz Segera Disidang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung terima penyerahan tersangka berikut barang bukti tahap II atas nama Rudiyanto Pei. Ia merupakan ayah dari Vanessa Kong, pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz tersangka yang terjerat kasus investasi opsi biner aplikasi Binomo.

“Tersangka Rudiyanto Pei diduga melakukan pencucian uang terkait harta terdakwa Indra Kenz,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Aliansyah, Senin (15/8/2022).

Ia jelaskan, terdakwa Indra Kenz selaku affiliator atau affiliate Binomo Media Sosial Chanel Youtube miliknya. Selain itu selaku menjabat Direktur PT Kursus Trading Indonesia yang bergerak dalam bidang edukasi salah satunya mengajarkan Trading Binomo.

Aliansyah jelaskan, atas perbuatan tersangka banyak korban yang mendaftar Binomo melalui Link Reffereral miliknya maupun mendaftar Binomo setelah melihat konten video Binomo yang diuploadnya di chanel Youtube.

“Bahwa Binomo sendiri beroperasi di Indonesia tanpa adanya legalitas dan sudah berkali-kali dihentikan dan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi yang terhubung dalam Satuan Petugas Waspada Investasi dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi melarang kegiatan Binary Options yang digunakan oleh Binomo,” jelasnya.

**Baca juga: Sidang Indra Kenz di PN Tangerang Pedemo Desak Uang Korban Kembali

Atas perbuatan tersangka merugikan masyarakat sampai saat ini tercatat kurang lebih sebesar Rp 100.677.637.894.

Bahwa pasal yang dilanggar adalah Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Korbannya sebanyak 144 orang,” terang Aliansyah.(yud)

Print Friendly, PDF & Email