oleh

Kasus Pembukaan Kotak Suara di Labuan, KPU Rumuskan Sanksi

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mengaku akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Salah satunya, KPU segera memerintahkan jajaran penyelenggara di bawah, untuk kembali melanjutkan proses pleno rekapitulasi di Kecamatan Labuan.

Sebelumnya, proses pleno di Labuan sempat ditunda, lantaran mencuatnya video pembukaan 23 kotak suara Pilpres di Desa Kalang Anyar.

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai menerangkan, rekomendasi lain dari Bawaslu ialah PPK Labuan dan PPS Kalanganyar, agar membuka dan menghitung ulang kembali model C1 Plano Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di 23 TPS di Desa Kalanganyar.

“Kenapa ini dilakukan pembukaan C1 Pleno? Karena SOP ditingkat kecamatan, sesuai ketentuan PPK hanya membuka PPWP untuk mengambil C dan C1 Hologram. Agar memberi kepuasan terhadap publik bahwa tidak ada manipulasi, maka penghitungan itu ngambil dari C1 Plano, bukan dari rekapitulasi C1 berukuran A4,” ujar Sujai, Kamis (25/4/2019).

Sujai menjelaskan, alasan tidak melakukan penghitungan surat suara. Hal itu karena ia mengklaim hasil investigasi pengawas, tidak ada petunjuk yang mengarah kepada persoalan manipulasi suara.

Adapun menyangkut pemberian sanksi terhadap PPS dan PPK sesuai arahan Bawaslu, Sujai menjelaskan bahwa hal itu perlu dilakukan kajian mendalam.

“Kita akui mereka memang melanggar, karena tidak sesuai prosedur. Tetapi pelanggaran sudah dilakukan penghitungan tingkat TPS sehingga bukan masuk kategori pelanggaran yang berat,” urainya.

KPU akan merumuskan sanksi itu bersama jajaran yang lain. Yang penting, proses pleno di PPK Labuan harus tetap berjalan sambil menunggu sanksi apa yang akan diberikan.

Komisioner Bidang Hukum KPU Pandeglang, Ahmad Munawar menerangkan, pihaknya akan meninjau terlebih dahulu aspek apa saja yang dilanggar oleh penyelenggara di desa dan kecamatan.

Namun jika mengacu pada aturan, maka PPS Desa Kalanganyar dan PPK Labuan, bisa saja diberhentikan.

“Dari kasusnya, dilihat ini kan ada ketidak profesionalan penyelenggara ditingkat Ad Hoc PPS dan PPK. Kami akan tinjau rekomendasi itu. Nanti aspek mana yang tepat. Paling tidaknya teguran tertulis atau bisa sampai pemberhentian, itu yang terberat,” jelasnya.

Tinjauan aspek itu, akan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut, petugas Pemilu dilarang membuka kotak suara sampai pada saat tiba di PPK.**Baca juga: Warga Cikepuh Apresiasi Respon Cepat Gubernur WH Perbaiki Jalan Ayip Usman.

“Kami akui pembukaan itu bertentangan dengan PKPU Nomor 3 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu 2019. Namun terkait sanksi, ada prosedur yang harus dipahami,” tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email