oleh

Kasus Parkir di Tangerang, Begini Pandangan Asintel Kejati Banten

image_pdfimage_print
Kantor Kejaksaan Tinggi Banten.(bbs)

Kabar6-Pandangan hukum terkait persoalan parkir meter yang tengah bergulir di Tangerang, disampaikan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Sufari.

Menurut Sufari, uang masyarakat yang dipungut melalui sebuah kegiatan usaha, seperti parkir meter, namun tidak sesuai dengan aturan yang ada, dapat dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli) atau korupsi.

Semisal, dalam Peraturan Daerah (Perda) besaran tarif parkir diatur Rp3 ribu, tetapi pengusaha pengelola parkir memungut melebihi tarif, maka kelebihan pungutan itu, dianggap sebagai pungli atau korupsi.

Dan, sejatinya kelebihan uang pungutan tersebut, harus dikembalikan ke negara.

“Jika uang itu tidak dikembalikan, maka secara otomatis negara dirugikan,” ungkap Sufari, kepada Kabar6.com, Selasa (19/4/2016).

Apalagi, kata dia, bila pemerintah daerah memungut pajak parkir tanpa aturan yang jelas atau tidak menentukan besaran tarif parkir baik maksimum, maupun minimum, maka pungutan itu adalah ilegal.

Artinya, uang pajak yang dipungut itu tak bisa disetorkan ke kas negara atau daerah.

“Pemerintah daerah tidak boleh gegabah memungut pajak dari sebuah kegiatan usaha yang tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya. **Baca juga: Kajari Sebut Parkir Meter di Tangsel Rugikan Masyarakat.

Seperti diketahui, pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Tangerang, telah secara resmi menghentikan penyelidikan kasus parkir meter di tiga pusat perbelanjaan terbesar yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. **Baca juga: Ketua DPRD Kota Tangerang Sepakat Bentuk Pansus Parkir.

Sedianya, laporan atas besaran tarif parkir itu dilayangkan oleh para pegiat LSM dalam wadah Gabungan Masyarakat Peduli Pembangunan Tangerang (GMP2T), kepada pihak Kejari Tigaraksa sejak Oktober 2015 silam. **Baca juga: Kejari Tigaraksa Stop Kasus Tarif Parkir di Kabupaten Tangerang.

Dan, saat ini pihak Kejari Tigaraksa masih menyelidiki kisruh pemberlakuan layanan parkir meter di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email