oleh

Kasus Pajak Pesawat Latih STPI Curug, Pejabat Bea Cukai Lalai

image_pdfimage_print

Kabar6-Pejabat fungsional Bea dan Cukai Tajung Priok diklaim melakukan kesalahan dalam penghitungan pajak impor 18 pesawat latih dan 2 link simulator di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Kabupaten Tangerang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2010-2013.

 

Kesalahan penghitungan tersebut menimbulkan tunggakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) senilai Rp17 miliar.

 

Hal tersebut terungkap dalam sidang sidang kasus dugaan korupsi pengadaan 18 pesawat latih dan 2 link simulator di STPI Curug, senilai Rp138 miliar, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (12/8/2015), dengan agenda pemeriksaan saksi Kepala Kantor KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Wijayanta.

 

Dalam keterangannya, Wijayanta mengatakan, awalnya pejabat fungsional hanya menagih pajak kepabeanan dari pajak impor barang sebesar Rp4 miliar lebih.

 

Namun, setelah dikoreksi kembali pada diperiode kedua timbul nilai pajak penjualan barang mewah sebesar Rp17 miliar yang belum dibayar.

 

Tunggakan pajak tersebut baru diketahui setelah pejabat fungsional dari Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok Jakarta, menghitung kembali perhitungan impor barang (PIB) pada periode kedua pada bulan Maret 2013.

 

“Itu semua kewenangan mutlak pejabat fungsional, importir wajib melunasi,” kata Wijayanta.

 

Pascamencuatnya tunggakan pajak Rp17 miliar itu, Wijayanta menyebut pihaknya memberikan pemberitahuan kepada PT Pasific Putra Metropolitan selaku importir, untuk melunasi sisa pajak dengan tenggat waktu selama dua tahun.

 

Dalam sidang itu, juga terungkap jika pengurusan pajak kepabeanan dilakukan oleh PT Transmandiri bukan oleh PT Pasific Putra Metropolitan selaku pemenang lelang.

 

Wijayanta mengklaim, tugas kantor KPU Bea Cukai telah selesai karena kewenangan penagihan pajak berada di kantor pajak. Karena itu, pihaknya sepenuhnya menyerahkan penagihan pajak ke instansi tersebut.

 

Atas keterangan saksi, tiga terdakwa Bayu Widjikongko, selaku Dirut PT Pasific Putra Metropolitan, IGK Rai Darmaja dan Arman Aryuhayat selaku PNS di STPI yang merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen, mengaku menerima dan tidak merasa keberatan. ** Baca juga: Ini Calon Kapolres Tangsel Pilihan Irjen Tito

 

Selain menghadirkan Wijayanta, jaksa penuntut umum juga mengahadirkan saksi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Mulyaharjo Surabaya, Joko Mulyanto.(van)

Print Friendly, PDF & Email