oleh

Kasus Nyawer, Sentra Gakumdu Tunggu Rekomendasi Bawaslu Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Sentra Gakumdu besok mulai bekerja menangani pelanggaran Pemilu 2019 di Tandon Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Garis koordinasi lembaga ini berada di bawah kepolisian resort setempat.

Adapun kasus pelanggaran yang ditangani adalah bagi-bagi duit yang dilakukan Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI) 98. Akai relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo – Ma’aruf Amin ini terekam kamera hingga viral di media sosial.

“Jadi bukan izin. Sifatnya hanya pemberitahuan organisasi kalau JARI 98 mau mengadakan kegiatan,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan menjawab pertanyaan kabar6.com di Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kamis (21/2/2019).

Saat ditanya penanganan kasusnya karena JARI 98 terindikasi melakukan pelanggaran. Ia mempersilahkan awak media untuk menanyakan langsung kepada Bawaslu Kota Tangsel.

“Kita dari kepolisian dan kejaksaan akan menunggu dari Bawaslu nanti,” ujar Ferdy. Ia bilang, lembaga Sentra Gakumdu merupakan gabungan petugas penyidik dari kepolisian dan kejaksaan.

Bila ada laporan atau pengaduan pemilu nantinya akan dirumuskan terlebih dulu sebelum diputuskan penanganan hukumnya. “Apakah bersifat pidana atau tidak. Itu aja,” ujarnya.**Baca juga: HUT ke-8, Chatime Ajak Masyarakat Donasi Buku.

Bila diputuskan terjadi tindak pidana maka segera diproses untuk selanjutnya diajukan penuntutan di persidangan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email