oleh

Kasus Mutilasi Wanita Hamil di Tangerang Menunggu Sidang

image_pdfimage_print
Nur Asiyah alias Nuri.(bbs)

Kabar6-Kasus mutilasi yang dilakukan Kusmayadi alias Agus (32) terhadap Nur Astiyah alias Nuri (34), disebuah kontrakan Desa Talaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada 13 April 2016 lalu, sebentar lagi memasuki tahap persidangan.

“Penyidikan sudah rampung dan berkas kasusnya sudah lengkap (P-21) oleh Kejari Kabupaten Tangerang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gunarko melalui pesan singkatnya kepada kabar6.com, Kamis (11/8/2016).

Gunarko mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus pembunuhan sadis tersebut hingga tuntas di persidangan.

“Tersangka Agus dijerat pasal 340 dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati. Namun, keputusannya masih kita tunggu di Pengadilan Negri (PN) Tangerang,” ungkapnya. **Baca juga: Pemutilasi Wanita Hamil di Tangerang Terancam Hukuman Mati.

Diketahui, Nur Astiyah alias Nuri yang kondisinya tengah hamil ditemukan tewas di rumah kontrakan di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. **Baca juga: Kasus Mutilasi Nuri, Polisi: “Jangan Saling Dibenturkan Ya”.

Saat ditemukan, kondisi wanita itu sangat mengenaskan, karena sejumlah bagian tubuhnya terpotong-potong dan hilang. Belakangan terungkap, bila wanita cantik itu tewas dimutilasi oleh Kusmayadi alias Agus, yang tak lain adalah kekasih korban.(shy)

Print Friendly, PDF & Email