oleh

Kasus Mutilasi Nuri, Polisi: “Jangan Saling Dibenturkan Ya”

image_pdfimage_print
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gunarko.(bbs)

Kabar6-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, kini tengah menunggu pengembalian berkas perkara mutilasi yang telah diteliti Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa.

Setelah diteliti Tim Jaksa, berkas perkara pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan terduga pelaku Kusmayadi alias Agus (31), terhadap korban Nur Astiyah alias Nuri, wanita hamil di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dianggap belum memenuhi syarat formil dan materiil.

Untuk itu, pihak Kejari Tigaraksa berencana akan mengembalikan berkas perkara itu ke Penyidik, karena masih P-19 atau belum lengkap.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang, Komisaris Polisi Gunarko mengatakan, pihaknya mengaku belum bisa memberikan keterangan atas berkas perkara mutilasi tersebut.

Pasalnya, penyidik belum menerima pengembalian berkas perkara yang sudah diserahkan ke Kejari Tigaraksa, pada Senin (23/5/2016) silam.

“Belum dapet suratnya mas, kan kejaksaan belum kirim surat P-19 nya. Jadi belum tahu apa- apa yang  kurang,” ungkap Gunarko, kepada Kabar6.com, Jum’at (27/5/2016). **Baca juga: Polrestro Tangerang Imbau Ormas Tidak Sweeping Tempat Hiburan.

Gunarko menambahkan, dirinya menilai pengembalian berkas perkara mutilasi yang sempat menjadi trending topik di sejumlah media massa dan media sosial beberapa waktu silam itu, merupakan proses biasa. **Baca juga: Adde Rosi Minta Pelaku Kejahatan Kekerasan Perempuan dan Anak Diperberat.

“Ya, jangan saling dibenturkan ya. Ini proses biasa, hanya perlu waktu. Kami sadah koordinasi dangan baik dengan kejaksaan,” tandasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email