Kabar6-Kasus Muhyani, penjaga kambing yang melawan maling hewan ternak hingga tewas, telah dihentikan kasusnya oleh Kejari Serang dan Polresta Serkot.
Penghentian kasus dan hukum yang telah dihentikan itu, mendapat apresiasi dari Ikatan Alumni (IKA) Universitas Pamulang (Unpam).
Dihentikannya kasus itu, usai dilakukan gelar perkara dan keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terkait kasus Muhyani (58). Hasilnya, penjaga ternak kambing itu, melakukan perlawanan sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) KUHP, mengenai pembelaan terpaksa.
“IKA UNPAM menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan memperhatikan aspek-nilai keadilan dan hati nurani, bukan sekadar mencocokkan bunyi pasal,” ujar Isram, Kepala Departemen Hukum IKA UNPAM, Sabtu, (16/12/2023).
**Baca Juga: Penjaga Kambing Dibebaskan, Kapolresta Serkot : Kami Hormati Keputusan Kejaksaan
IKA UNPAM berharap bahwa langkah-langkah positif ini dapat menjadi inspirasi bagi instansi hukum lainnya.
Didik Farkhan, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, dianggap sebagai pemimpin yang mengambil tindakan nyata dengan menerbitkan SKPP, menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
“Memastikan penegakan hukum yang tidak hanya memenuhi ketentuan pasal, tetapi juga mengedepankan keadilan dan nilai kemanusiaan,” jelasnya.(Dhi)