oleh

Kasus Money Politic Caleg PDIP Tangsel Dilimpahkan ke Bawaslu

image_pdfimage_print

Kabar6-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melimpahkan kasus money politic Calon Legislatif (Caleg) PDIP Perjuangan, TB Bayu Murdani ke Bawaslu Provinsi Banten dan KPU setempat.

Hal itu diungkapkan Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Engelhartia Bhayangkara, Senin (7/4/2014). “Sudah kita limpahkan ke Bawaslu Banten dan KPU Tangsel,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Engelhartia, terkait sanksi atas kasus tersebut, diserahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Banten dan KPU Tangsel.

“Soal apa dan bagaimana sanksinya, biar nanti Bawaslu dan KPU yang menentukannya,” pungkasnya.

Diketahui, kasus money politik itu mencuat menyusul aksi bagi-bagi uang yang dilakukan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangsel, TB Bayu Murdani saat kampanye terbuka di lapangan Sunburst BSD City, Serpong, pada Kamis (20/3/2014) lalu.

Aksi bagi-bagi uang tersebut dikemas Bayu lewat pertanyaan bunyi sila pertama dan keempat pada dasar negara Pancasila. **Baca juga: Caleg PDIP Bagi-bagi Uang Saat Kampanye.

Alhasil, sejumlah orang dalam kampanye itupun langsung mengacungkan tangan untuk menjawab sekaligus agar memperoleh sejumlah uang pecahan Rp 100 yang digenggam Bayu.**Baca juga: Ini Klaim TB Bayu Ihwal Bagi-bagi Uang Saat Kampanye.

Kegiatan bagi-bagi uang ala TB Bayu Murdani baru terhenti setelah seorang kader PDI Perjuangan lainnya mencolek dan mengingatkan Bayu agar tidak melanjutkan aksi tersebut.(evan)

Print Friendly, PDF & Email