oleh

Kasus Kubangsari, Tiga Pejabat Cilegon Diperiksa Kejati

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten memeriksa tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga trestle Pelabuhan Kubangsari Kota Cilegon, tahun anggaran 2010 senilai Rp49,1 miliar, Senin (3/8/2015).

Para pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan jilid II kasus korupsi yang sempat menyeret Mantan Wali Kota Cilegon, Tb. Aat Syafa’at pada 2012. ** Baca juga: Begini Kata Saksi Korupsi Pelabuhan Kubangsari

 

Ketiganya yakni Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Cilegon, Tb Dikri Maulawardhana, kemudian mantan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon yang saat ini menjabat Kabid Pembinaan Tenaga Kerja dan Lembaga Sosial Dinsos Kota Cilegon, Suherman, serta Bendahara DPU Kota Cilegon, Lia Widianingsih.

 

Kepala Seksi (Kasi) Eksekusi dan Eksemasi Kejati Banten, Fajar Hermanto membenarkan pemeriksaan tiga pejabat tersebut. Sayangnya, ia enggan membeberkan materi pemeriksaan kemarin.

 

“Ada tiga yang diperiksa, Lia Widianingsih, Suherman, dan Tb Dikri Maulawardhana. Diperiksa terkait kasus Kubangsari. Itu sudah materi pemeriksaan, tidak boleh dipublikasikan,” kata Fajar.

 

Pemeriksaan dilakukan secara tertutup selama sekitar tiga jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Ketiganya diperiksa secara bersamaan namun terpisah.

 

Bendahara DPU Kota Cilegon, Lia Widianingsih, yang dikonfirmasi melalui pesan pendek usai pemeriksaan enggan memberikan tanggapan. Ia mengaku akan lebih dulu melaporkan pemeriksaan tersebut ke SKPD tempatnya bertugas. ** Baca juga: Kader PDIP & Aktivis Buruh Tuding Rano Tak Becus Pimpin Banten

 

“Tadi diperiksa mulai jam 10.30 dari jadwal jam 09.00 karena pejabatnya habis rapat. Saya belum laporan ke dinas, nanti saya kabari lagi,” kata Lia melalui pesan pendek.(van)

Print Friendly, PDF & Email