oleh

Kasus Kubangsari Jilid II, Kejati Banten Periksa Supriyanto

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa mantan anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Partai Golkar, Supriyanto.

 

Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga trestle Pelabuhan Kubangsari Kota Cilegon tahun anggaran 2010 senilai Rp49,1 miliar, Kamis (20/8/2015). ** Baca juga: Kasus Kubangsari, Tiga Pejabat Cilegon Diperiksa Kejati

 

Supriyanto diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan jilid II kasus korupsi yang sempat menyeret Mantan Walikota Cilegon, Tb. Aat Syafa’at pada 2012 lalu.

 

Informasi yang dihimpun, selain Supriyanto Kejati juga memeriksa dua orang dari pihak swasta terkait kasus ini. Keduanya adalah Ike Wahyu Burman dan Muhayar M. Ike Wahyu.

 

Kasi Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten, Eben Silalahi mengatakan, pemeriksaan tiga saksi itu dalam rangka pengumpulan keterangan dan bukti-bukti di pengadilan, terkait pengembangan kasus dugaan korupsi Kubangsari Jilid II.

 

“Kami kan masih mencari bukti-bukti untuk di pengadilan,” kata Eben, dihubungi melalui telepon genggamnya. ** Baca juga: Dishubkominfo Tangsel Klaim Titik Macet Berkurang

 

Sementara, Supriyanto yang dikonfirmasi mengakui bila dirinya diperiksa terkait kasus pembangunan trestel Pelabuhan Kubangsari. Ia ditanya mengenai hubungannya dengan tersangka Joni Husban.

 

“Saya ditanya apakah kenal dengan Joni Husban. Saya kan enggak kenal mukannya. Ketemu saja belum pernah dengan orangnya,” kata Supriyanto.(van)

Print Friendly, PDF & Email