oleh

Kasus Korupsi Impor Garam Industri, Kejagung Tahan Bendahara AIPGI

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah 4 orang dijadikan tersangka dan ditahan terkait korupsi impor garam industri, Senin (07/11/2022), tim penyidik Jaksa Agung kembali menetapkan tersangka dari swasta.

“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan SW alias ST selamu Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi,” jelas Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Senin (07/11/2022).

Ketut bilang, untuk kepentingan penyidikan, tersangka SW alias ST dilakukan penahanan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 07 November 2022 sampai dengan 26 November 2022.

“Perbuatan yang telah dilakukan oleh SW alias ST, telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI, namun dialihkan menjadi garam konsumsi,” ujar Ketut.

Tersangka juga kata Ketut, memberikan sesuatu kepada pejabat Kementerian Perindustrian RI. Selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bersama – sama dengan Ketua AIPGI (tersangka FTT) telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kementerian Perindustrian RI.

**Baca juga: Kejagung Jebloskan 4 Tersangka Korupsi Impor Garam Industri ke Rutan Salemba.

Dengan ditetapkannya 1 orang sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri sebanyak 5 orang yaitu MK, FJ, T, YA, FTT, dan tersangka SW alias ST.

Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli. (Red)

Print Friendly, PDF & Email