oleh

Kasus Korupsi Bank Banten Segera Disidang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten menyerahkan berkas kasus korupsi Bank Banten ke panitera Pengadilan Negeri Tipikor Serang. Kasus penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi itu menyeret dua orang tersangka.

Kedua tersangka yakni atas nama tersangka RS selaku Direktur PT HNM, dan SDJ selaku mantan Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten.

“Berkas perkara sudah diserahkan oleh tim jaksa penuntut umum kepada panitera muda,” kata Kasie Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan kepada kabar6.com, Senin (5/9/2022).

Ia jelaskan, maka Jaksa Penuntut Umum akan menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Pengadilan Negeri Serang. Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak telah memerintahkan kepada tim penyidik.

**Baca juga: Sopir Angkot Kota Serang Keluhkan Kenaikan Harga BBM

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten diperintahkan agar mengembangkan penyidikan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta menentukan para tersangka atau tersangka lain atau korporasi.

“Kajari mengimbau kepada para tersangka atau pihak-pihak yang terkait lainnya serta pengurus perusahaan PT HNM agar kooperatif dan tidak menghalangi serta mencoba menghilangkan barang bukti dan hasil kejahatan korupsi dimaksud,” jelas Ivan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email