oleh

Kasus Kekerasan Nabila Ditangani Polres Jaksel

image_pdfimage_print

Kabar6-Satgas Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan bakal mendorong penuntasan kasus kekerasan yang dialami Nabila (10).

“Kasus kekerasan yang dialami Nabila sudah termasuk dalam tindak pidana berat. Oleh karenanya, kasus itu harus ditangani hingga tuntas,” ujar anggota Satgas Perlindungan Anak, Furqon, Rabu (17/10/2012).

“Kasus penganiayan itu sudah diserahkan kepada Polres Jakarta Selatan. Saat ini, nenek dan ibu tiri Nabila sudah dimintai keterangan,” kata Furqon lagi.

Sementara, Kak Seto mengatakan bahwa tindak kekerasan terhadap anak harus dihentikan. Bahkan, Presiden sendiri telah mengajak untuk ciptakan Indonesia yang ramah anak.

“Jika ada perbuatan seperti itu lagi, segera laporkan kepada RT setempat dan diteruskan kepada petugas polisi,” ujar Kak Seto lagi.

Sedangkan Nabila sendiri, kini dirawat oleh nenek kandungnya dibilangan Cibubur, Jakarta Selatan.

Ya, Nabila diduga menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh nenek tirinya, Monica (50) dan ibu tirinya, Monik Prima Astuti (28).

Tak tanggung-tanggung, berbagai bentuk kekerasan dari nenek dan ibu tirinya diakui Nabila pernah dirasakannya. Mulai dari tamparan dipipi, disiram air panas, ditendang, disundut rokok hingga disetrika.

Rentetan penyiksaan raga dan psikis dialami Nabila di rumah petak nenek tirinya, di Jalan Masjid Darul Sa’ada, RT 02/10, Kelurahan Cirendue, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).(turnya/rah)

Print Friendly, PDF & Email