oleh

Kasus Karaoke Matador, MUI: Pemkot Tangsel Jangan Tutup mata

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) didesak tegas terhadap industri kepariwisataan yang melanggar regulasi surat edaran Ramadan dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Terbukti pelanggaran telah dilakukan oleh pengelola karaoke Matador.

“Pemkot jangan main-main dan menutup mata,” tegas Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel, Kyai Abdul Rojak saat dihubungi kabar6.com, Jum’at (15/5/2020).

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel pergoki Matador Executive Karaoke & Lounge di Ruko Golden Boulevard BSD, Kecamatan Serpong Utara. Petugas pun menciduk 11 wanita pemandu lagu, dan ada yang sedang melayani pelanggan.

Rojak menegaskan, kasus pelanggaran serupa selalu terjadi setiap bulan suci Ramadan. Makanya pengusaha industri hiburan yang terbukti nakal harus diganjar sanksi tegas dihentikan izin operasionalnya.

“Karena sudah mengotori kesucian bulan Ramadan sebab kalau tidak ditindak tegas maka akan hilang kepercayaan masyarakat terhadap Pemkot Tangsel,” tegasnya.

**baca juga: Karaoke Matador di Serpong Kepergok Langgar Regulasi Ramadan dan PSBB.

Ia pun menyatakan sudah memohon kepada Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany untuk segera menindak secara tegas kepada pengusaha karaoke Matador yang masih beroperasi.

“Karena itu melangar aturan surat imbauan Ramadhan dan aturan PSBB,” terang rojak, yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel.(yud)

Print Friendly, PDF & Email