oleh

KASUS HUKUM ANDIKA KANGEN BAND HARUS BERJALAN

image_pdfimage_print
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus terungkap ke publik. Kali ini korbannya adalah CC (16 tahun) yang diduga menjadi korban penculikan dan pencabulan yang dilakukan Mantan Vokalis Kangen Band, Andika Mahesa. Andika secara tegas menyatakan bahwa dirinya sudah dua kali melakukan hubungan suami istri bersama CC. Pihak Andika akan menempuh perdamaian dengan keluarga CC .
Kasus yang menimpa Andika sesungguhnya bukan delik aduan. Sehingga proses hukum harus tetap berjalan meskipun ada perdamaian. Kasus tersebut tidak bisa dihentikan!.

Jika dengan adanya perdamaian kemudian kasus tersebut tidak dilanjutkan, dipastikan akan menjadi preseden. Orang yang punya banyak uang, kekuasaan atau jabatan akan menganggap remeh perbuatan cabul kepada anak-anak. Dan dengan sendirinya kasus pencabulan terhadap anak semakin banyak terjadi.

Andika dapat dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 dan /atau Pasal 83 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun serta denda paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).

Demi masa depan anak-anak, LBH Keadilan mengajak publik dan media masa untuk mengawal dan melakukan pemantauan atas kasus tersebut serta memastikan proses hukum terus berjalan hingga putusan pengadilan.

LEMBAGA BANTUAN HUKUM KEADILAN
Jl.Bunga Krisan A-8/ 21 Komp. Pamulang Indah MA
Pamulang Timur,Tangerang Selatan Indonesia 15417
[p] +62 21 96 944 933[f] +62 21740 3 640
[e] mail@lbh-keadilan.org I keadilanuntuksemua@yahoo.com
[w] www.lbh-keadilan.org

Print Friendly, PDF & Email