oleh

Kasus Dugaan Korupsi Pesawat STPI Curug Sampai di Kejari Tigaraksa

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyidik Kejaksaan Agung, melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat latih jenis sayap tetap (fixed wing) pada badan pendidikan dan pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Kabupaten Tangerang, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Selasa (31/3/2015).

 

Berkas perkara dugaan korupsi 18 unit pesawat dan dua unit link simulator tahun anggaran 2010- 2013,  senilai Rp138,8 miliar itu dianggap sudah lengkap dan ditingkatkan ke tahap dua atau pelimpahan tersangka berikut barang bukti kepada Penuntut Umum.

 

“Ya, hari ini tim penyidik dari Kejagung melimpahkan perkara itu ke kami,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tigaraksa, Faishol, kepada kabar6.com, siang tadi.

 

Diketahui, Tim penyidik Kejagung menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan 18 unit pesawat latih jenis sayap tetap (fixed wing) di STPI Curug, Tangerang. ** Baca juga: Ini Perampok Bertopeng di Rumah Juragan Onderdil Teluk Naga

 

Terkait itu, Penyidik menetapkan tiga orang tersangka di antaranya, Direktur Utama PT Pasific Putra Metropolitan berinisial BW, pegawai negeri sipil di STPI Drs IGK Rai Darmaja, dan Kabag Administrasi Umum inisial AA.

 

Tak hanya itu, pada Kamis (30/5/2013), penyidik telah menyita 12 unit pesawat latih yang belum dirakit dan dua unit link simulator.(shy/din)

Print Friendly, PDF & Email