oleh

Kasus Dugaan Kekerasan di Pesantren, Kedua Pihak Sepakat Damai

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus dugaan tindakan kekerasan yang dialami oleh siswa yang berinisial MRH didalam lingkup salah satu Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Pondok Pesantren FTRB yang berlokasi di bilangan Kampung Karoya Pasir Desa Carenang Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, kini berakhir damai dengan cara kekeluargaan.

Dalam penyelesaian kasus dugaan tindakan kekerasan itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian damai antara kedua belah pihak melalui kuasa hukum masing-masing.

Dalam surat kesepakatan damai (Acta Van Doding) tertanggal 8 April 2021 dengan nomor : 008/KS/AH/IV/2021 di jelaskan bahwa pihak pertama dan kedua sepakat perkara dugaan kekerasan tersebut ditempuh dengan cara damai dan diselesaikan secara kekeluargaan serta musyawarah dengan beberapa ketentuan.

“Yang intinya, sehubungan dengan hal itu, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan itu dengan cara damai dan kekeluargaan atau menyelesaikan polemik itu diluar pengadilan (out of cour settlement) serta kedua belah pihak saling meminta maaf,” ucap Taslim Wirawan, kepada kabar6.com selaku kuasa hukum korban, Minggu (18/4/2021).

Dikatakan Taslim selaku kuasa pendamping dari pihak keluarga korban, berharap tetap bisa terjalin komunikasi dengan baik antara murid dan pihak yayasan dan berharap peristiwa seperti itu tidak terulang kembali.

“Kami selaku pendamping dari keluarga korban, hanya mengharap kedepannya permasalahan seperti ini jangan sampai terulang kembali,, mari kita sama sama memperbaiki, agar kelak hasilnya pun baik bagi kita semua,” pungkas Taslim.

Sebelumnya dikabarkan, Guru pembimbing Kelas di Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Pondok Pesantren FTRB Desa Carenang Kecamatan Cisoka Muhammad Zamroni mengatakan, terkait polemik ini, dirinya belum bisa memberikan keterangan apapun, namun hal ini akan secepatnya disampaikan kepada pucuk pimpinan yayasan.

“Terimakasih atas kunjungan dan adanya laporan pengaduan ini, saya belum bisa menjawab, takut saya salah jawab, tapi hal ini akan saya sampaikan kepada pimpinan yayasan ini,” ungkap Muhammad Zamroni kepada kabar6.com saat ditemui di lokasi Yayasan Ponpes, Sabtu (3/4/2021).

**Baca juga: Kapolresta Tangerang Sambangi Ponpes Tarbiyatul Mibtadu’In

Muhammad Zamroni mengakui bahwa siswa yang berinisial MRH tersebut benar siswa yang saat ini masih terdaftat di YPI Pondok Pesantren FTRB Desa Carenang Kecamatan Cisoka.

“Siswa tersebut benar masih terdaftar di Yayasan Ponpes ini,” terang Muhammad Zamroni.(Han)

Print Friendly, PDF & Email