oleh

Kasus Diabaikan, Warga Sepatan Kirim Surat Terbuka Untuk Kapolresta Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Terkesan diabaikan terhadap kasus yang pernah dilaporkannya kepada pihak Kepolisian Resor Kota Tangerang pada 27 Oktober 2019 silam, Lelah Sulelah (40) warga asal Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang mengirimkan surat terbuka untuk Kapolresta Tangerang Polda Banten, Rabu (3/3/2021).

Lelah Sulelah (40) mengatakan, adanya surat terbuka yang dikirimkannya untuk Kapolresta Tangerang ini, karena merasa kasus yang dilaporkannya merasa diabaikan atau di peti eskan.

“Saya laporkan kasus tersebut sejak 27 Oktober 2019 yang lalu, tetapi sampai sekarang kasus tersebut terkesan tidak ada kabarnya dan saya menilai lambat penanganannya maka hari saya menyerahkan surat terbuka untuk Kapolresta Tangerang,” ungkap Lelah Sulelah Kepada kabar6.com saat menyerahkan surat terbuka di Polresta Tangerang, Rabu (3/3/2021).

Lelah menjelaskan bahwa laporan dugaan tindakan penipuan yang telah dilakukan oleh oknum berinisial DBK terjadi pada 2018 lalu dengan berkedok investasi berupa asuransi.

“Terkait dugaan penipuan itu saya buka laporan polisi dengan tanda bukti lapor nomor : TBL /458/X/2019/Resta Tangerang dan berdasarkan laporan Polisi nomor LP/458/K/X/2019/Resta Tangerang terkait Penipuan dan Penggelapan yang terjadi di wilayah hukum polresta Tangerang,” terang Lelah.

Menyikapi aduan warga tersebut, Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya (ALTAR) mengatakan, terkait dugaan kasus Penipuan yang dialami Bu Lelah yang diduga di Peti Es kan, kami meminta untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Hukum yang berlaku.

**Baca juga: Polresta Tangerang Ringkus Pelaku yang Curi Motor Pemancing

“Kami harap pihak Polresta Tangerang segera menindaklanjuti kasus tersebut tanpa tebang pilih,laporan yang memang lebih dari Setahun ini kami pun patut mempertanyakannya kembali,” Ucap Ahmad Suhud.

Menurutnya, siapapun di mata hukum punya Kedudukan dan Hak yang sama, sehingga lanjut Suhud, siapapun yang membuka laporan meminta untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.(Han)

Print Friendly, PDF & Email