oleh

Kasus di Batan Indah, Pelimbahan Radioaktif Manual Rawan Penyelewengan

image_pdfimage_print

Kabar6-Lembaga pemerintahan non kementerian memberlakukan aturan proses pelimbahan radioaktif dari manual segera bisa dilakukan secara elektronik. Hal itu diputuskan setelah terjadi kasus temuan paparan zat radioaktif di kawasan perumahan Batan Indah, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

“Dengan adanya kejadian ini, kita semua dapat menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga guna meningkatkan fungsi pengawasan,” kata Kepala Badan Pengawasan Teknologi Nuklir (Bapeten), Azhar Djaloeis, Sabtu (23/10/2020).

Ia menjelaskan, khusus untuk pengawasan pelimbahan radioaktif, saat ini BAPETEN membuat integrasi sistem Elira BATAN dan B@lis BAPETEN. Perangkatnya sedang dalam tahap finalisasi.

“Untuk meminimalisir human error atau penyalagunaan kewenangan oleh oknum tertentu,” jelas Azhar.

Februari 2020 lalu di lahan kosong perumahan Batan Indah, ada temuan kontaminasi radioaktif pada tanah dan vegetasi area sekitar. Tim gabungan BATAN-BAPETEN berupaya melakukan dekontaminasi melalui proses clean-up berupa pengerukan tanah yang terkontaminasi.

Di samping upaya clean-up, Tim juga melakukan pengambilan sample vegetasi, air tanah, maupun pemeriksaan Whole Body Counting (WBC) terhadap beberapa warga di sekitar lokasi.

**Baca juga: Airin Apresiasi Kemenristek Tuntas Atasi Paparan Zat Radioaktif di Batan Indah

Setelah proses clean-up dilakukan selama kurang lebih 16 hari, yang dilanjutkan dengan upaya remediasi dengan cara pengurukan dan pembetonan, serta penebangan vegetasi.

“Yang terkontaminasi, hasil pengukuran paparan yang dilaksanakan oleh Tim
menunjukkan bahwa paparan radiasi sudah kembali mencapai nilai normal atau paparan background.(yud)

Print Friendly, PDF & Email