Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun di PT Pelabuhan Indonesia (persero), yang dikenal dengan nama Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4), pada periode 2013 hingga 2019.
Para saksi yang diperiksa adalah RAH selaku pemilik tanah di Depok, S selaku pemilik tanah di Palembang, dan J selaku pemilik tanah di Palembang.
**Baca Juga: Bazar UMKM DJPb Banten Dibuka Virgojanti
Hal ini terungkap dari pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, melalui rilis, Rabu (5/7/2023).
“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019 atas nama Tersangka EWI, Tersangka KAM, Tersangka US, Tersangka IS, Tersangka CAK, dan Tersangka AHM,” kata Ketut.
Menurut Ketut, Pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun di PT Pelabuhan Indonesia (persero), yang dikenal dengan nama Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4), pada periode 2013 hingga 2019. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat bukti-bukti dan melengkapi berkas perkara terkait.(Red)