oleh

Kasus Dana Bansos, Kajari Tigaraksa: Akan Ada Tersangka Baru

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp500 juta yang dilakukan Yayasan Al-Muqarobah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa terus bergulir. Bahkan, dalam waktu dekat lembaga Adhyaksa ini akan menetapkan sejumlah tersangka baru.

“Jika alat buktinya sudah cukup, dalam waktu dekat akan ada tersangka baru di kasus ini,” ungkap Kepala Kejari Tigaraksa, Maju Ambarita, kepada Kabar6.com, Rabu (28/8/2013).

Kepastian penetapan tersangka baru dalam kasus dana hibah Bansos yang dianggarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada 2012 lalu kata dia, akan dilakukan ketika hasil penyidikan jajarannya di Seksie Pidana Khusus (Pidsus) telah rampung.

“Tunggu hasil penyidikan dulu. Dan, berkasnya juga belum saya terima,” tuturnya.

Ditanya, siapa saja calon tersangka baru yang akan di tetapkan, Kajari Maju Ambarita, enggan membeberkan idenditasnya. Pihaknya, menyarankan kepada awak media untuk bersabar dan mengikuti proses penanganan perkara tersebut.

“Tunggu saja. Nanti juga akan dipublikasikan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana Bansos ini pasca penggeledahan kantor Gubernur Banten oleh tim Kejari Tigaraksa dibantu tim ahli forensik dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, pada 02 Juli 2013 lalu.

Tak lama berselang, Kejari Tigaraksa Kabupaten Tangerang menetapkan salah satu pengurus Yayasan Al-Muqarobah berinisial MT sebagai tersangka.(din)

 

Print Friendly, PDF & Email